Laman Resmi
Pemerintah Desa Wonorejo
Kabupaten Sukoharjo

Desa
Wonorejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Mari Bersama-sama Wujudkan Desa Wonorejo Sebagai Desa Anti Korupsi #WonorejoReligius&Berbudaya

Info

Berita Nasional

Apakah BLT Dana Desa dan Program Ketahanan Pangan Masih Menjadi Prioritas Dana Desa 2024? Begini Penjelasannya

Sesuai yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang APBN ,  tahun 2024 nanti  Pemerintah direncanakan akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan sasaran penerima mencapai 75.259 desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan, arah kebijakan pada 2024 memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” jelas Luky.

Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem secara maksimal.Tujuan ini direncanakan melalui BLT Dana Desa maksimal 25 persen, dan dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga, yaitu memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri. Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.

Berdasarkan keterangan di atas, maka kemungkinan BLT DD dan Program Ketahanan Pangan masih akan menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. KH. Ahmad Dahlan No 155, RT 04 RW 02, Wonorejo
Desa : Wonorejo
Kecamatan : Polokarto
Kabupaten : Sukoharjo
Kodepos : 57555

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.159.206.000,00
Realisasi:RP 1.167.889.890,00

54.09%

Belanja

Anggaran:Rp 2.772.301.238,00
Realisasi:RP 571.695.900,00

20.62%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 79.213.238,00
Realisasi:RP 79.213.238,00

100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.409.317.000,00
Realisasi:RP 845.590.200,00

60%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 749.889.000,00
Realisasi:RP 322.299.690,00

42.98%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.254.651.344,00
Realisasi:RP 298.643.000,00

23.8%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 895.076.000,00
Realisasi:RP 108.300.000,00

12.1%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 127.017.000,00
Realisasi:RP 2.650.000,00

2.09%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 470.018.000,00
Realisasi:RP 156.702.900,00

33.34%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 25.538.894,00
Realisasi:RP 5.400.000,00

21.14%

Laman Resmi
Pemerintah Desa Wonorejo
Kabupaten Sukoharjo

Desa
Wonorejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Apakah BLT Dana Desa dan Program Ketahanan Pangan Masih Menjadi Prioritas Dana Desa 2024? Begini Penjelasannya

Sesuai yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang APBN ,  tahun 2024 nanti  Pemerintah direncanakan akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan sasaran penerima mencapai 75.259 desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menjelaskan, arah kebijakan pada 2024 memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” jelas Luky.

Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem secara maksimal.Tujuan ini direncanakan melalui BLT Dana Desa maksimal 25 persen, dan dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga, yaitu memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri. Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.

Berdasarkan keterangan di atas, maka kemungkinan BLT DD dan Program Ketahanan Pangan masih akan menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Beri Komentar

Komentar Facebook