WONOREJO - Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari Penyuluhan Hukum ini dilakukan dan penekanan didalam penggunaan atau pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan di Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, dengan peserta perangkat desa.
Kegiatan penyuluhan hukum di isi langsung dari pihak Kejaksaan Kabupaten Sukoharjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo serta dari Polres Kabupaten Sukoharjo yang menyampaikan tentang nilai nilai dan hukum hukum terkait korupsi di Indonesia. Dalam hal ini pembicara menyampaikan pentingya kolaborasi serta komunikasi yang baik di desa agar meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan kegaitan berjalan dengan lancar dan transparan
Harapanya kegiatan seperti ini tidak hanya menjadi momen saja tetapi kegiatan seperti ini adalah berkelanjutan supaya di desa-desa dapat lebih berhati-hati didalam mengelola anggaran desa terutama dana desa yang diberikan.
Endang Ekowati
15 Juli 2025 08:40:16
Alhamdulillah. Semoga alatnya bermanfaat dan awet. Sehingga banyak membantu para petani yg galau karena...