WONOREJO - Sesuai peraturan Kepala Desa Wonorejo bahwa masa jabatan Ketua RT dan RW di lingkungan desa wonorejo sudah habis masa tugasnya sampai bulan April Tahun 2024, sehingga pada bulan Mei 2024 akan dilaksanakan rekrutmen ketua RT dan RW baru dilingkungan desa wonorejo, Adapun jadwal untuk pemilihan ketua RT dan RW sebagai berikut :

dalam mekanisme pemilihan nantinya akan menggunakan sistem musyawarah terlebih dahulu jika tidak menemukan atau menghasilkan akan dilakukan dengan cara sistem voting atau pemilihan secara langsung yang akan dipandu oleh panitia pemilihan ketua RT dan RW yaitu dari unsur Pemerintah Desa Wonorejo dan BPD Desa Wonorejo, untuk anggaran dalam menyelenggarakan kegiatan ini bersumber dari subsidi dari Pemerintah Desa Wonorejo dimana tiap RT anak diberikan uang subsidi sebesar Rp. 500.000 ditiap RT untuk selebihnya ditaunggu oleh masing-masing RT
berikut adalah syarat dan mekanisme dalam pemilihan ketua RT dan RW
KETENTUAN CALON KETUA RT DAN RW
Calon Ketua RT dan RW adalah :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Merupakan penduduk Desa Wonorejo yang berdomisili di RT atau RW setempat, yang ditunjukkan dengan fotokopi KTP dan KK;
- Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun atau sudah/pernah menikah dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun terhitung mundur sejak pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RT atau RW;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir;
- Belum pernah menjadi Ketua RT atau RW selama 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
- Tidak merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilarang menjadi pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan
TATA CARA PEMILIHAN RT
- Musyawarah Pemilihan Ketua RT dilaksanakan di masing-masing lingkungan RT pada saat kegiatan pertemuan RT.
- Musyawarah Pemilihan Ketua RT dipimpin oleh panitia yang menjadi penanggungjawab pada RT tersebut.
- Peserta musyawarah adalah perwakilan 1 (satu) orang tiap Kepala Keluarga (KK) atau kesepakatan warga RT setempat.
- Perwakilan sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki 1 (satu) hak
- Panitia Pemilihan Ketua RT/RW tidak boleh menggunakan hak
- Ketua RT menyampaikan undangan pada KK paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakannya musyawarah pemilihan Ketua
- Apabila Calon yang mendaftar atau didaftarkan 1 (satu), maka Calon tersebut langsung ditetapkan menjadi Ketua
- Apabila Calon yang mendaftar atau didaftarkan lebih dari 1 (satu), maka harus dilaksanakan musyawarah mufakat untuk menentukan Ketua RT
- Apabila tidak mencapai kata mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan sistem voting
- Calon yang ditetapkan sebagai Ketua RT adalah yang mendapatkan suara voting
TATA CARA PEMILIHAN RW
- Musyawarah Pemilihan Ketua RW dilaksanakan di Balai Desa.
- Musyawarah Pemilihan Ketua RW dipimpin oleh
- Peserta musyawarah adalah Ketua RT terpilih beserta 4 (empat) tokoh masyarakat yang diundang .
- Peserta musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki 1 (satu) hak
- Apabila terdapat 1 (satu) Calon Ketua RW pada satu RW, maka Calon tersebut langsung ditetapkan menjadi Ketua
- Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Ketua RW pada satu RW, maka harus dilaksanakan musyawarah mufakat untuk menentukan Ketua RW
- Apabila tidak mencapai kata mufakat, maka dilakukan pemilihan dengan sistem voting
- Calon yang ditetapkan menjadi Ketua RW adalah yang mendapatkan suara
- Apabila terjadi suara sama saat pelaksanaan voting, maka yang ditetapkan sebagai Ketua RW adalah yang berumur lebih
- Hasil Musyawarah Pemilihan Ketua RW dituangkan dalam Berita Acara
Endang Ekowati
15 Juli 2025 08:40:16
Alhamdulillah. Semoga alatnya bermanfaat dan awet. Sehingga banyak membantu para petani yg galau karena...